
sawitsetara.co – SAMARINDA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra untuk periode II (16 sd 30 November 2025). Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Kaltim untuk periode ini ditetapkan sebesar Rp 13.933,75. Selain itu, terdapat faktor “K” (Indeks K) yang digunakan dalam perhitungan harga TBS, yaitu sebesar 89,14. Faktor ini mempengaruhi harga TBS yang diterima oleh petani.
Berikut adalah daftar harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra di Provinsi Kalimantan Timur periode II (16 sd 30 November 2025):
Umur Tanaman 3 Tahun: Rp 2.866,02/Kg
Umur Tanaman 4 Tahun: Rp 3.054,83/Kg
Umur Tanaman 5 Tahun: Rp 3.074,72/Kg
Umur Tanaman 6 Tahun: Rp 3.108,19/Kg
Umur Tanaman 7 Tahun: Rp 3.127,24/Kg
Umur Tanaman 8 Tahun: Rp 3.150,51/Kg
Umur Tanaman 9 Tahun: Rp 3.218,02/Kg
Umur Tanaman ≥10 Tahun: Rp 3.255,71/Kg
Harga TBS ini berlaku di tingkat pabrik pengolahan kelapa sawit dan hanya untuk kebun plasma/kemitraan dan kebun swadaya yang telah bermitra, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Tim penetapan akan melakukan pengawasan terhadap penerapan harga TBS di tingkat lapangan.
Tags:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *